Pemprov Kalteng Bentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah

: IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) selaku Ketua Gugus Tugas Kalteng, Sugianto Sabran dalam Press Release yang di sampaikan oleh Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan pandemi Covid-19, dari Lobby Gedung Administrasi RSU Doris Sylvanus Palangka Raya Selasa 21 Juli 2020.

Selaku Ketua Gugus Tugas Kalimantan Tengah Gubernur juga menyampaikan kebijakan terbaru dari Presiden Republik Indonesia mengenai penanganan Covid-19 dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020. Melalui Peraturan Presiden ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan dan diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Gubernur Kalimantan Tengah telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut terkait dengan Peraturan Presiden ini dengan menyusun rancangan struktur Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah dan mengajukannya kepada Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Gubernur Kalimantan Tengah juga menegaskan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah tetap melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya sampai dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah ditetapkan. Dengan demikian, penanganan Covid-19 di Kalimantan Tengah tidak mengalami kevakuman, melainkan terus dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Gubernur Kalimantan Tengah juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah bahwa penanganan covid-19 tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian karena dampak pandemi covid-19.

Oleh karena itu, Gubernur Kalimantan Tengah terus menerus mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk menyadari secara sungguh-sungguh setiap orang beresiko untuk terpapar covid-19 dalam aktivitas sehari-hari sehingga diharapkan masyarakat benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mengurangi bahkan menghindari resiko dimaksud.

BACA JUGA:   Usai Melantik, Sekda Kalteng Berpesan Tingkatkan Pelayanan Publik

Dengan semakin disiplinnya masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari, maka masyarakat dapat tetap produktif guna membantu upaya pemilihan ekonomi dan juga tetap aman dari resiko terpapar Covid-19. Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah upaya penyembuhan atau perawatan terhadap pasien Covid-19 terus menerus dilakukan dengan sebaik mungkin.

“Kita terus bersyukur karena yang mengalami kesembuhan dari Covid-19 semakin meningkat. Hari ini jumlah sembuh dalam sehari mencapai rekor tertinggi sebanyak 68 orang, sehingga total yang sembuh sampai dengan hari ini sebanyak 992 orang atau sekitar 68,98 persen telah sembuh dari Covid-19.

“Mari terus berdoa agar saudara-saudara kita yang masih dalam perawatan semakin cepat mengalami kesembuhan. Gubernur Kalimantan Tengah juga terus menerus memberikan dukungan moril kepada seluruh pasien yang masih dirawat tetap bersemangat, suka cita, bersyukur, sehingga dapat mengalami pemulihan lebih cepat,” ungkap Sugianto.

(Hardi/Beritasampit.co.id)