Simpan 13 Paket Sabu, Pria Paruh Baya di Tumbang Manggu Langsung Diamankan Polisi

PENANGKAPAN : IST/BERITA SAMPIT - Suasana Anggota Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai saat mengamankan Pelaku.

KASONGAN – Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, Kabupaten Katingan berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berinisial BER (52) yang merupakan warga Tumbang Manggu. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Rabu 22 Juli 2020 Sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Iptu I Wayan Wiratmaja S, membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku berinisial BER yang merupakan salah satu warga Tumbang Manggu.

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian, saat anggota Polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di seputaran Desa Tumbang Manggu, yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Kecurangan, Polisi Pantau SPBU

“Berdasarkan informasi tersebut, aggota melakukan penyelidikan, penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku,” jelas Iptu I Wayan Wiratmaja S, kepada beritasampit.co.id, Jumat 24 Juli 2020.Pelaku langsung diamankan dan ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan oleh Kades dan warga setempat. Ditemukan 12 paket kecil narkotika jenis sabu siap edar. Pasalnya, sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bekas bungkus rokok yang disimpan di saku celannya serta disembunyikan di bawah pohon pisang seberang rumahnya.

BACA JUGA:   718 PPPK Dilantik dan Dikukuhkan, Bupati Katingan Berpesan Ciptakan Suasana Kerja yang Kondusif

“Untuk pengembangan, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh Kades dan warga setempat. Juga ditemukan satu bundle plastik klip bening, handphone serta uang sebesar Rp. 3.418.000 yang diduga hasil penjualan,” terang Iptu I Wayan Wiratmaja S.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Pelaku dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).