PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mengamankan sebuah mobil Pikap dengan nomor Polisi KH 8872 AS karena kedapatan membawa ribuan liter BBM tanpa izin yang sah, Senin 3 Agustus 2020 sekitar Pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kanit II SPKT Iptu Irawan Rezky menuturkan, pelaku berinisial S (38) warga Jalan Badak Palangka Raya, diamankan saat melintas di Jalan Achmad Yani depan Barata Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Irawan menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap, 1 buah tandon berisi 1000 liter BBM jenis premium dan 30 jeriken berisi BBM dengan kapasitas masing-masing 30 liter.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).