Bawa Ribuan Liter BBM Tanpa Izin, Pengemudi Pikap Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Mobil pelaku yang membawa ribuan liter BBM tanpa izin yang sah.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya mengamankan sebuah mobil Pikap dengan nomor Polisi KH 8872 AS karena kedapatan membawa ribuan liter BBM tanpa izin yang sah, Senin 3 Agustus 2020 sekitar Pukul 16.30 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kanit II SPKT Iptu Irawan Rezky menuturkan, pelaku berinisial S (38) warga Jalan Badak Palangka Raya, diamankan saat melintas di Jalan Achmad Yani depan Barata Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Diisukan Maju di Pilwakot Palangka Raya, Ini Tanggapan Ivo Sugianto Sabran

Irawan menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap, 1 buah tandon berisi 1000 liter BBM jenis premium dan 30 jeriken berisi BBM dengan kapasitas masing-masing 30 liter.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Road to Pocari Sweat Run 2024, Perkenalkan Pesatnya Pembangunan Kalteng