Pembakar Lahan Menangis Minta Bantuan Presiden Untuk Dibebaskan

MAN/BERITA SAMPIT - Tersangka pembakaran lahan Totong Tarman, usai acara Press Release Polres Kobar yang mengeluh minta bantuan ke Presiden Jokowi untuk dibebaskan.

PANGKALAN BUN – Totong Tarman (58) yang dikatahui warga Kabupaten Pangandaran Jawa Barat, yang menjadi tersangka membakar lahan meratapi kesedihannya kepada Presiden Jokowi minta dirinya dibebaskan.

“Tolong kepada Bapak Presiden Jokowi, saya minta dibebaskan karena sebelumnya saya tidak tahu kalau membakar lahan itu dilarang, dan kalau saya dihukum 15 tahun bagaimana istri dan anak saya makannya dari mana,” keluh Totong Tarman, yang saat ini menjadi tahanan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) usai gelar Press Release kasus pembakaran lahan di Desa Krabu Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar, Selasa 4 Agustus 2020.

BACA JUGA:   Aktif Sebagai Bhabinkamtibmas dan Pengurus Masjid, Kapolda Kalteng Beri Kejutan Berangkatkan Umroh Kepada Aiptu Hartono

Sambil menangis Totong Tarman mengungkapkan, kepada beritasampit. co.id, bahwa dirinya membajak lahan karena sebagai mata pencaharian.

“Saya membuka lahan, karena ada yang ngasih upah dari pemilik lahannya bernama Marbun Prawira Tulus Banjarnangor dengan upah Rp 2,5 juta per hektarnya, lahan yang dibakar sekitar 5 hektar tidak merembet ke lahan yang lain, tapi kenapa saya mau ditahan selama 15 tahun,” kata Totong.

Diakui oleh Totong Tarman bahwa dirinya baru menerima uang dari pemilik lahan Rp 7 juta. “Bagaimana yah Pak, nasib keluarga saya kalau saya ditahan sampai 15 tahun, tolonglah kepada Bapak Presiden Jokowi bantu saya,” ucap Totong Tarman sambil menangis.

BACA JUGA:   SMAN 2 Kumai Bagi-Bagi Paket Sembako dan Infak Ramadan 1445 H, Kepsek Drs. Ridwan: Wujud Peduli Sesama Tunai Tugas Ilahi

Seperti telah diberitakan sebelumnya melalui Press Release Polres Kobar, Selasa 4 Agustus 2020, Dua tersangka pembakar lahan Totong Tarman dan Marbun Prawira Tulus Banjar Nangor.

Akibat perbuatannya telah diancam dengan pasal 187 ayat 1 dan atau pasal 25 ayat 1 Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 5 Tahun 2003 tentang pengendalian hutan dan lahan. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

Kemudian, barang bukti berupa 1 bilah parang, korek api gas, abu bekas pembakaran dan ranting pohon bekas pembakaran telah dimankan di Polres Kobar. (Man/beritasampit.co.id).