Wilmar Dituding Ingkar Janji

Ilustrasi

SAMPIT – Dampak pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap tatanan kehidupan masyarakat dari berbagai macam aspek baik sosial, ekonomi dan masyarakat khususnya di Kalimantan Tengah.

Begitu pula yang terjadi di salah Satu Perusahan Besar Swasta (PBS) yang wilayah Hak Guna Usaha (HGU) nya meliputi 2 Kabupaten di Kalimantan Tengah, yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan.

Akibat dampak virus yang menular dan mematikan tersebut, semua PBS melakukan pengawasan ketat dengan memportal semua jalan masuk dan keluar bagi karyawan. Dengan aturan tersebut perusahaan telah menjanjikan akan memberikan bantuan berupa insentif Covid-19.

Namun tidak demikian tidak demikian dengan PBS Wilmar, mereka menjanjikan bantuan tetapi hingga kini belum terealisasi. Berdasarkan informasi dari salah satu karyawan Mubaraq (38), di dalam perjanjian itu di katakan setiap karyawan akan menerima bantuan dengan besaran Rp 500 ribu selama tiga bulan. Terhitung dari bulan Mei, Juni dan Juli.

BACA JUGA:   Harga Beras, Tomat dan Cabai Rawit di Pasar Sampit Masih Tinggi

“Bantuan Covid-19 katanya akan berjalan selama tiga bulan, dengan perjanjian perbulannya Rp 500 ribu. Namun sampai kini kami tidak menerima apapun, sedangkan yang kami dengar di perusahan lain sudah dicairkan atau sudah direalisasikan bantuannya,” beber Mubaraq, Rabu 5 Agustus 2020 ketika di konfirmasi beritasampit.co.id.

Sampai kini telah memasuki bulan Agustus, pihak karyawan lain termasuk dirinya sentar menanyakan hal tersebut kepada pihak perusahaan Wilmar. Tetapi tidak tangapan apalagi penyelesaian.

“Sampai sekarang masih ditunda, padahal perusahaan sudah berjanji akan memberikan bantuan tersebut pada bulan Juni, sekarang sudah bulan Agustus. Janji dan janji saja yang ada,” katanya dengan kesal.

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

Kendati demikian, Mubaraq berharap jika memang perusahaan tidak dapat membayarkan insentif tersebut. Dirinya yang mewakili ribuan karyawan lain meminta supaya portal akses perusahaan dapat dibuka kembali untuk memulihkan ekonomi mereka yang selama pandemi tidak dapat menjalankan usaha lain seperti berdagang dan aktivitas lainnya yang menjadi tambahan pendapatan mereka selain jadi buruh sawit.

“Sudah karyawan tidak bisa keluar karena portal di tutup, karyawan tidak bisa melakukan aktivitas diluar kerjaan. Kalau karyawan melakukan aktivitas diluar itukan ada alasan yang jelas, yaitu untuk mencari tambahan penghasilan,” demikiannya.

(im/beritasampit.co.id).