Polisi Selidiki Kebakaran di Pendahara

PENYEBAB KEBAKARAN : IST/BERITASAMPIT - Rumah terbakar dipasang garis polisi, agar tim Inafis Polres Katingan bisa melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab kebakaran yang memakan korban jiwa

KASONGAN – Kepolisian Resor Katingan bersama Polsek Tewang Sangalang (Tws) Garing dan Pulau Malan, menyelidiki penyebab peristiwa kebakaran di Desa Danum Matei RT 11, RW 003, Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tws Garing, Kabupaten Katingan, Minggu 9 Agustus 2020, sekira pukul 06.30 Wib.

“Kami turut berduka cita dan bela sungkawa atas peristiwa tersebut, saat ini masih dilakukan Penyelidikan penyebab kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah dan rangka bangunan di pendahara dan satu orang korban jiwa,” kata Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Tws Garing dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Sulistio, Minggu 9 Agustus 2020.

Menurutnya, korban jiwa dalam peristiwa tersebut diketahui Derman Bin Lidi (34) yang mengalami cacat mental. Sedangkan bangunan yang tebakar rumah berukuran 4×10 meter milik korban Ilus dan rangka kayu berukuran 4×5 meter milik Iwan Setiawan.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Gelar Bimtek Terkait Pengguna Aplikasi E-regulasi dalam Upaya Modernisasi dan Efisiensi Pelayanan Publik

Untuk mempermudah penyelidikan, lokasi kebakaran tersebut sudah dipasang garis polisi. Pasalnya, hal ini dilakukan agar tim Inafis Polres Katingan bisa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui penyebab kebakaran yang memakan korban jiwa tersebut.

“Saat ini dilakukan olah TKP di lokasi kejadian, guna mengetahui penyebab kebakaran serta menyinkronkan dengan keterangan sejumlah saksi mata yang mengetahui persis peristiwa itu. Korban jiwa diketahui merupakan keluarga bapak Ilus yang mengalami cacat mental,” terang Kapolsek, Iptu Arie Indra Sulistio.

BACA JUGA:   Polisi Buru Kakek Pelaku Pencabul Bocah Enam Tahun di Sampit

Dijelaskan, kobaran api diketahui berasal dari rumah saudara Ilus. Api yang membakar tersebut berhasil dijinakkan oleh warga, anggota Polsek dan anggota pemadam kebakaran Kelurahan Pendahara.

Diperkirakan kerugian yang dialami dua pemilik bangunan yang terbakar tersebut total mencapai Rp 70 juta dan satu orang korban jiwa.

“Dugaan sementara dari konsleting arus listrik, korban yang mengalami cacat mental berada didalam rumah. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran. Kehati-hatian sangat dibutuhkan agar terhindar dari musibah yang bisa merenggut harta benda, bahkan korban jiwa tersebut,” pungkasnya.

(Annas/beritasampit.com)