Akibat Covid-19, 61 Desa di Murung Raya Tunda Pilkades

Ilustrasi

PURUK CAHU – Dampak Virus Corona atau yang lazim disebut Covid-19 memang menjadi pemicu terhambatnya pelaksanaan regulasi pemerintahan. Salah satunya seperti
Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Murung Raya (Mura) terpaksa ditunda.

Berdasarkan surat nomor 141/4528/SJ yang dilayangkan tertanggal 10 Agustus 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk menunda gelaran Pilkades serentak di seluruh Indonesia.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati dan Walikota seluruh Indonesia tersebut terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Tito menyebut dalam surat tersebut. Bahwa kebijakan terkait Pilkades serentak ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri. Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“Artinya Pemerintah Daerah (Pemda) harus mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara nasional yang aman dan bebas Covid-19. Termasuk melaksanakan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19,” Kata Tito Karnavian.

Ia menambahkan, meskipun di daerah yang tidak menggelar Pilkada. Karena Pilkada serentak merupakan program strategis nasional yang harus didukung seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, baik yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada maupun tidak.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

Sementara itu, Kepala Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Mura, Asnawiyah membenarkan turunnya surat keputusan terbaru dari Mendagri tersebut berimbas pada penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Mura.

“Sebanyak 61 Desa di Mura terpaksa menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kades), hal tersebut merupakan dampak akibat Covid-19,” Tutur Mantan Kadis Disdukcapil Mura itu.

Asnawiyah menyatakan bahwa sepenuhnya menerima keputusan dari Pemerintah pusat. Jika memang pilihan yang terbaik adalah ditunda maka akan segera ditindaklanjuti. dan segera akan membuat surat secara resmi dan dikirim ke Camat dan desa yang akan melaksanakan Pilkades.

(Lulus/beritasampit.co.id)