Pimpinan Bakal Kena Sanksi Jika Perkantoran Pemerintah Tak Patuhi Protokol Cegah Covid-19

WAWANCARA : HARDI/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul saat diwawancara awak media.

PALANGKA RAYA – Banyaknya klaster penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng), terutama untuk kalangan kantor. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul menegaskan, tetap meminta pihak perkantoran tersebut untuk mematuhi protokol khusus perkantoran. Hal ini disampaikannya saat berada di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Senin 17 Agustus 2020.

“Kita tetap meminta pihak kantor untuk mematuhi protokol untuk perkantoran, seperti mengatur jam kerja, dibagi shift, dan jumlah orang yang berada didalam tidak boleh banyak agar ada ruang. Meskipun perakteknya susah, tetapi dengan keluarnya Pergub itu ada sanksi bagi koorporasi atau yang tidak menjalankannya,” kata Suyuti Syamsul.

BACA JUGA:   Tim LKPD Laksanakan Paparan Analitis Guna Meyakini Keandalan Informasi

Suyuti mengatakan, kunci dari keberhasilan protokol kesehatan itu ialah disiplin. Dia menjelaskan, pihaknya bisa menghentikan Covid-19 ini, yaitu dengan cara masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dengan bagus. Karena saat ini sudah banyak riset, seperti orang pakai masker dan berjarak 1 meter, maka penularan hanya 0 persen saja.

“Apabila itu tidak dijalankan sampai kapan kita sanggup mengobati orang yang sakit. Meskipun angka kesembuhan kita bagus, dan jauh diatas nasional 74,5 persen, akan tetapi kita tidak bisa menyandarkan diri disitu, karena meskinya yang harus dilakikan itu ialah dengan mencegah orang sakit,” ucapnya.

BACA JUGA:   Begini Kata Kepala BPSDM Kalteng Mengenai Renovasi Bangunan Kantor BPSDM

Suyuti menjelaskan, mencegah orang sakit dan itu hanya bisa jalan apabila kalau protokol kesehatan itu jalan. “Kita harus bagi tugas, pemerintah dibagian 3 T seperti testing, tracing dan treatment, dan untuk masyarakat menggunakan masker, jaga jarak dan menghindari kerumunan,” ucapnya.

Selain itu, ada tindakan kepada kantor-kantor apabila melanggar protokol kesehatan dan ini melibatkan TNI dan Polri, seperti memberikan peringatan dan penutupan untuk kantor swasta. Untuk kantor pemerintahan yang akan ditindak itu pimpinannya, karena kantor pemerintah tidak nungkin tutup karena itu merupakan tempat pelayanan publik. (Hardi/beritasampit.co.id).