Implementasikan Inpres No 6 Tahun 2020, Dir Pam Obvit Cek Langsung Penggunaan Masker Anggotanya

Pam Obvit Polda Metro Jaya, Rabu, (19/8/2020). Dok: Istimewa

JAKARTA— Direktur Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sri Satyattama melakukan pengecekan terhadap anggotanya dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di lingkungan kerja Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya, Rabu, (19/8/2020).

Sri mengatakan pengecekan masker tersebut sebagai tindaklanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan  Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus  Disease 2019 (Covid-19),

BACA JUGA:   Dukung Hilirisasi Industri, Mukhtarudin Minta Seluruh Proyek Strategis Nasional Dipercepat

“Saya menekankan kedisiplinan kepada seluruh anggota untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sri.

Sri juga menghimbau kepada anggotanya agar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yakni menerapkan 3 M yaitu gunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Selain penerapan 3 M, Sri juga meminta anggotanya untuk menggunakan sarung tangan saat melaksanakan tugas di lapangan.

“Upaya ini dilakukan guna untuk menghentikan atau menekan laju penularan virus corona di Indonesia,” pungkas Kombes Pol Sri Satyattama.

BACA JUGA:   Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin Dukung Insentif Mobil Hybrid

(dis/beritasampit.co.id)