Kasatpol PP Baru Diharapkan Bisa Jalankan Perda Miras

FOTO : IM/BERITASAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Kotim, Hj.Darmawati.

SAMPIT – Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melakukan perombakan ditubuh beberapa dinas. Diantaranya yang dilakukan pergantian pimpinan atau jabatan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kini kembali di isi oleh Richel Magat sebagai PLT, yang juga menjabat sebagai kepala dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotim.

Dalam hal ini Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Hj.Darmawati mengharapkan agar dengan masuknya Rihel Magat sebagai pimpinan di Satpol PP bisa menjalankan amanah Peraturan Daerah berkaitan dengan maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) di daerah saat ini.

“Beliau sosok yang berpengalaman di Satpol PP, sepak terjangnya di Satpol-PP tidak diragukan lagi, mudahan dengan kembalinya beliau di Satpol PP Perda Miras kita bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat mencegah maupun menanggulangi miras-miras ilegal yang mulai bebas di perjual belikan di daerah ini,” ungkap Darmawati Kamis 20 Agustus 2020.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Disisi lain wanita yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kotim ini juga menegaskan pihaknya selaku Bapemperda DPRD Kotim tidak akan tinggal diam dengan Perda yang dinilai tidak berjalan sesuai dengan apa yang sudah digelontorkan selama ini untuk membahas perda tersebut.

“Kami di tubuh Bapemperda DPRD Kotim berkomitmen Perda yang sudah dibentuk dan tidak berjalan akan kami dorong untuk di maksimalkan, dan wacana kami untuk mengevaluasi beberapa Perda, termasuk Perda Miras ini tetap menyesuaikan jadwal yang ada, kami tidak main-main dengan hal ini,” bebernya.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

Wakil Ketua DPD Golkar Kotim ini juga dengan tegas akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak baik institusi Polri, TNI, dan bahkan memanggil pihak pengusaha Miras di Kotim ini, termasuk jajaran Satpol PP guna memastikan sejauh mana tindak lanjut dari Perda tersebut, maupun apa saja kendala dalam pengendaliannya.

“Sudah kami bahas di internal kami, dan tentunya akan kami tindaklanjuti, ini berkaitan dengan wacana evaluasi Perda yang ada, sehingga perlu memanggil pihak-pihak terkait sebagai bahan kajian dan juga penekanan penegakannya nantinya,” tutupnya.

(im/beritasampit.co.id).