PALANGKA RAYA – Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat, Sabtu 22 Agustus 2020, yang dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah.
Pendisiplinan tersebut menjaring puluhan masyarakat yang tak menggunakan masker. Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, sekitar 80 teguran lisan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Mulai dari penggunaan masker hingga physical distancing, yang pada akhirnya kami berikan masker dan sosialisasi,” ujar Jaladri.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 Tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Kami sangat mengharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat di Kota Palangka Raya agar mematuhi protokol kesehatan, demi menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 yang sedang melanda hingga saat ini,” pungkas Jaladri. (Hardi/beritasampit.co.id).