Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Budak Sabu

DIAMANKAN - Barang bukti sabu yang diamankan Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, dua pria di Palangka Raya, masing-masing AF (30) dan AS (28) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Juma 21 Agustus 2020.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu Edi Priyanto, mengatakan kedua tersangka ditangkap di Jl. Yos Sudarso VI Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

“Tersangka berinisial AF (30) merupakan warga Jl. Wortel Panarung dan AS(28) merupakan warga Jl. Kalimantan Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Kompol Wahyu Edi Priyanto.

Wahyu Edi menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 5 gram, 1 buah Smartphone merk Oppo F11 dam 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi KH 4252 TS.

BACA JUGA:   Kurang dari Sepekan, Peristiwa Pencurian Helm Terekam Kamera CCTV 

Karena perbuatannya AF dan AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Hardi/Beritasampit.co.id)