Lahan HTR Koperasi Citra Lestari Dipasangi Garis Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Nampak Garis Polisi di Lahan HTR Koperasi Citra Lestari.

SAMPIT – Lahan konsesi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) milik Koperasi Kruing Citra Lestari yang berada di Desa Sungai Ubar Mandiri Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diberi garis polisi oleh tim penyidik Polda Kalteng.

“Koperasi Kruing Citra Lestari berkerjasama dengan PT. BGA Group dalam pengelolaan lahan HTR milik koperasi. Penyidik Polda Kalteng memasang garis polisi dilahan tersebut karena diduga koperasi telah melanggar aturan hukum,” kata Untung, salah satu anggota Koperasi KCL , Rabu 26 Agustus 2020.

Lebih jauh dijelaskan Untung bahwa lahan konsesi HTR milik koperasi Kuring Citra Lestari yang diberi garis polisi itu berada tepat di Desa Sungai Ubar Mandiri. Sejauh ini pihak Polda Kalteng telah melakukan pemeriksaan kepada seluruh pengurus koperasi dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta beberapa anggota koperasi secara maraton.

BACA JUGA:   Warga Sampit Berhamburan Keluar Rumah Usai Diguncang Gempa Susulan

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polda Kalteng tersebut untuk mengungkapkan, diduga telah terjadi pelanggaran hukum dalam penggunaan lahan HTR yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Indikasi penyelewengan dana dari pengakuan hutang anggota koperasi yang tidak jelas penggunaannya kurang lebih sebesar 14 Miliar. Dilain pihak juga diduga ada keterlibatan dan campur tangan perusahaan yang menggunakan koperasi sebagai tameng untuk menyembunyikan kegiatan ilegal perusahaan.

“Kita tunggu proses penyelidikan yang telah dilakukan Polda Kalteng. Situasi ini telah menjadi perbincangan dan kegelisahan masyarakat dan anggota koperasi. Berarti selama ini telah terjadi permasalahan yang besar dan ditutupi pihak koperasi dan perusahaan,” sebut Untung.

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat desa setempat, Amir mengenaskan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya upaya Polda Kalteng mengusut secara tuntas indikasi pelanggaran hukum dan penyelewengan yang dilakukan koperasi dan perusahaan yang sangat merugikan anggota dan masyarakat desa sungai ubar mandiri.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Laka Adu Banteng Dua Sepeda Motor hingga Korban Meninggal Dunia

“Kami masyarakat akan mengawal proses ini hingga ada titik terang benderangnya,” beber Amir.

Sementara itu koordinasi Front Aksi Masyarakat Selamatkan Borneo (Forkab) menyebutkan, sesuai dengan ketentuan kementrian Kehutanan bahwa lahan HTR tidak diperbolehkan menanam kelapa sawit dan lahan konsesi HTR adalah murni untuk masyarakat bukan perusahaan.

“Kami bersama masayarakat Desa Sungai Ubar akan mengawal, memantau proses hukum ini hingga tuntas. Karena ada indikasi keterlibatan perusahaan perkebunan sawit yang menggunakan koperasi sebagai tameng untuk menyembunyilan kegiatan ilegal mereka,” tegas M Shohibul Hidayah koordinator Forkab.

(Im/beritasampit.co.id).