Anak Perusahaan Astara Group Gugat PT ABC Rp27 Miliar

IST/BERITA SAMPIT - Kantor PN Tamiang Layang, Kabupaten Bartim Kalteng.

TAMIYANG LAYANG – Anak perusahaam PT Astra Agro Lestri Tbk di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, PT Bhadra Cemerlang (BCL) menggugat perusahaan pertambangan PT Aljabri Buana Citra (ABC) di PN Tamiang Layang.

Ketua PN Tamiang Layang Deni Lesmana melalui Humas Helka Rerung di Tamiang Layang, Jumat 28 Agustus 2020, membenarkan ada gugatan perdata dari PT BCL dengan perihal hak atas tanah dan atau perbuatan melawan hukum.

“Gugatan PT ABC disampaikan kuasa hukumnya melalui ISW Advocates And Counsellor At Law, dan sudah diterima PN Tamiang Layang dengan register nomor : 28/Pdt.G/2020/PN.Tml,” kata Helka Rerung.

BACA JUGA:   KNPI Kabupaten Barito Timur Safari Ramadan di Tiga Kecamatan

Dalam gugatannya, diduga PT ABC bersama mantan mandor PT BCL Junaidi alias Junai (tergugat II), melakukan pengrusakan terhadap pohon kelapa sawit seluas 12,8 hektare sehingga mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar.

“Sidang perdana akan dilaksanakan pada 8 September 2020 mendatang,” ucap Helka.

Manajemen PT ABC Rapii menyatakan belum mengetahui dan menerima secara resmi gugatan dari PT BCL. Walaupun demikian, Rapii menyatakan siap menerima guguatan tersebut.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Bartim Harap Ketua KONI Terpilih Mampu Memberikan Dampak Baik Bagi Olahraga

“Masalah gugatan itu, kita belum menerima surat dari PN Tamiang Layang atau informasi. Intinya perusahaan PT ABC tidak melakukan pengrusakan apa yang dituduhkan namun kita menambang sesuai ijin-ijin dan prosedur yang dimiliki dan berlaku,” katanya melalui pesan whatsapp.

CDO AAL PT BCL Iwan masih belum bisa dihubungi dan dikonfirmasi melalui telepon genggam, terkait gugatan PT BCL kepada PT ABC di PN Tamiang Layang.

(LLA/beritasampit.co.id)