Meresahkan Warga, Peredaran Sabu di Jalan Hiu Putih Berakhir dibalik Jeruji

IST/BERITA SAMPIT - Petugas Saat Mengamankan Pelaku

PALANGKA RAYA – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan AJ (26) yang diduga terlibat tindak pidana narkoba di Jalan Hiu Putih V Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Kamis 27 Agustus 2020.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat 28 Agutus 2020.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Hiu Putih dan sekitarnya.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri-ciri seseorang serta motor yang sesuai dengan informasi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap terhadap pelaku dengan disaksikan ketua RT setempat.

“Dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut tim berhasil menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 85,50 gram,” kata Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Lebih lanjut, Hendra menambahkan timnya juga mengamankan satu bungkus plastik hitam, satu buah Handphone merk vivo warna hitam dan satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Aerox warna hitam dengan nomor Polisi KH 5222 YD.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah,” ucap Hendra.

(Hardi/Beritasampit.co.id)