PANGKALAN BUN – Tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng menggerebek sebuah bengkel di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Polisi mengamankan seorang lelaki karena di bengkel tersebut ditemukan barang bukti 20 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba IPTU M Nasir saat dikonfirmasi, Minggu 30 Agustus 2020 membenarkan hal tersebut, setelah mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah bengkel di Desa Sungai Pakit mencurigakan, karena sering digunakan transaksi narkoba jenis sabu.
“Setelah bengkel tersebut digerebek dan dilakukan penggeladahan, akhirnya ditemukan 20 paket sabu yang siap dijual oleh pelaku berinisial MU berusia 43 tahun,” ungkap M Nasir.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi juga mendapatkan lima buah plastik klip kosong, satu buah tas kecil dan gawai atau handphone merk Nokia warna putih.
Dijelaskan M Nasir, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait adanya seorang lelaki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun MU mencoba mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti narkotika yang disimpan dalam sebuah dompet ke halaman rumahnya.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Kobar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 20 miliar. (Man/beritasampit.co.id).