Wajib Tahu, Ini Mekanisme Pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2020

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim.

PALANGKA RAYA – Seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 akan menerapkan protokol kesehatan, yang disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak pada masa bencana non alam Covid-19.

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim mengatakan, pada saat pemutahiran data pemilih yang dilaksanakan beberapa waktu lalu juga menerapkan protokol kesehatan. Para petugas dilakukan rapid test sebelum melaksanakan tugasnya. Jika ada yang reaktif maka langsung akan diganti, selain itu para petugas pada saat turun ke lapangan mengenakan APD, sarung tangan, membawa hand sanitizer, memakai masker, dan face shiled.

“Untuk pencalonan yang akan dilaksanakan dari tanggal 4 September sampai 6 September 2020 di Kantor KPU. Untuk area KPU sendiri kita sudah melakukan koordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19, setiap hari akan dilakukan sterilisasi, pada saat masuk juga terbatas seperti para pasangan calon, tim kampanye 2 orang, penghubung 2 orang dan perwakilan partai politik seperti ketua dan sekretaris partai serta mereka wajib pakai masker,” jelas Harmain.

BACA JUGA:   Pilkada 2024, Berpeluang Halikinnor Maju Bersama Sekda Kotim

Hal tersebut disampaikannya saat lomba fotografer di Betang Eka Tingang Nganderang, Kota Palangka Raya, Minggu 30 Agustus 2020. Kata Harmain, masih menunggu ketentuan PKPU terkait para pasangan calon diminta melakukan swab.

Sementara itu, dikatakan, data hasil coklit itu sudah hampir 100 persen dan tanggal 30 Agustus 2020 sampai tanggal 1 September 2020 masa hasil rekap dari pencoklitan. Untuk kampanye juga menerapkan protokol Covid-19, seperti pertemuan tatap muka dilakukan terbatas dan harus izin dengan Satgas Covid-19, untuk kampanye rapat umum itu khusus untuk daerah yang diizinkan oleh Satgas.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

“Untuk debat kandidat akan dilakukan di studio, dan tidak boleh menghadirkan masa, yang hadir di debat tersebut seperti Paslon, KPU, Banwaslu dan beberapa pihak saja. Dalam debat itu akan dilakulan sebanyak 2 kali, dari menggunakan TV nasional dan TV lokal,” ucapnya.

Selain itu juga disampaikan, untuk area TPS akan disterisasi dengan disinfektan, para petugas juga dilengkapi dengan APD yang standar, setiap TPS harus memiliki thermo gun, tempat cuci tangan dan pemilih wajib pakai masker.

Apabila ada pemilih yang tidak memakai masker akan diberi masker oleh petugas. Untuk pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37 derajat celcius akan diarahkan ke bilik khusus, serta KPU Provinsi juga sudah melakukan MOU dengan Satgas terkait tindak lanjut terkait beberapa hal tadi. (Hardi/beritasampit.co.id).