Polsek Seruyan Tengah Sosialisasikan Larangan Karhutla Kepada Warga Desa Sukorejo

Ist/BERITA SAMPIT - Polsek Seruyan Tengah menggelar sosialisasi dan imbauan terkait larangan karhutla pada warga Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabuparen Seruyan, Selasa 08 September 2020.

KUALA PEMBUANG – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Seruyan Tengah menggelar sosialisasi dan imbauan terkait larangan karhutla pada warga Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabuparen Seruyan, Selasa 08 September 2020.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny A.W menjelaskan, bahwa pihaknya tengah gencar memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Sukorejo.

BACA JUGA:   Kalteng Selalu Berupaya Maksimal dalam Menekan Angka Inflasi di Daerah

“Memasuki kemarau ini, kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musiman pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan ini pihak Polsek Seruyan Tengah juga ikut mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng terkait pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat.

BACA JUGA:   Pemprov Kalteng Buka Pasar Ramadan di Mentaya Hulu

“Kegiatan sosialisasi dan imbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan pembakaran hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya. (ASY)