KUALA PEMBUANG – Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Seruyan Tengah menggelar sosialisasi dan imbauan terkait larangan karhutla pada warga Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabuparen Seruyan, Selasa 08 September 2020.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny A.W menjelaskan, bahwa pihaknya tengah gencar memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Sukorejo.
“Memasuki kemarau ini, kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan musiman pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujar Kapolsek.
Dalam kesempatan ini pihak Polsek Seruyan Tengah juga ikut mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalteng terkait pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi dan imbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan pembakaran hutan maupun lahan dengan sengaja adalah perbuatan melawan hukum dan hukum pidana,” tutupnya. (ASY)