Program Replanting di Desa Samantun Dipermasalahkan oleh Perusahaan Sawit

Replanting : ENN/BERITA SAMPIT - Salah satu kegiatan replanting yang dilaksanakan di Kabupaten Sukamara yaitu penanaman perdana pada akhir 2019 lalu

SUKAMARA – Pelaksanaan Program Replanting Sawit atau Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dilahan milik masyarakat di Desa Semantun Kecamatan Permata Kecubung mendapat kendala dalam pelaksanaannya.

Hal itu terlihat dalam agenda pertemuan yang digelar di Aula Kantor Bupati Sukamara yaitu terkait dengan pembatalan program tersebut.

Adanya pertemuan pembatalan program replanting di Desa Semantun dampak dari
salah satu Perusahaan Besar Sawit (PBS) diwilayah tersebut yang mengakui bahwa lahan yang digarap untuk replanting masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sukamara, Zulkifli usai memimpin pertemuan antara warga desa dan perusahaan serta dinas terkait mengatakan bahwa hasil rapat ini akan ditindaklanjuti dengan turunnya tim ke lokasi yang dipermasalahkan.

“Tim akan turun kelapangan untuk mengecek, karena kemungkinan kurang komunikasi antara kedua belah pihak untuk persepsi lahan yang akan dilakukan replanting ini,””kata Zulkifli, Rabu (9/9/2020).

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Launching Sistem Pembayaran Pajak Daerah Melalui Virtual Account

Zulkifli menerangkan bahwa dengan turunya tim langsung ke lapangan akan diketahui lokasi yang dipermasalahkan oleh kedua belah pihak.

“Setelah itu baru nanti diputuskan untuk masalah ini,” tukas Zulkifli. (enn/beritasampit.co.id)