Danrem 102/Pjg Melepas Secara Resmi Satgas Operasi Yustisi Penanganan Covid-19

HARDI/BERITA SAMPIT - Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto saat melakukan pelepasan secara resmi Satgas Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 di Halaman Mapolda Kalteng.

PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Yustisi Penanganan Covid-19 resmi dilepas oleh Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Senin 14 September 2020, di Halaman Mapolda Kalteng.

Pelepasan Satgas ini untuk melaksanakan edukasi, sosialisasi dan juga memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksi sosial tersebut seperti membersihkan lingkungan.

BACA JUGA:   Perkumpulan Pengajian Keluarga Muslim Barito Selatan Pererat Silahturahmi dengan Buka Puasa Bersama

“Kegiatan kita hari ini, kita akan bagi ke beberapa tempat seperti kantor dan pasar atau pusat perbelanjaan, kita akan tegakkan serta menerapkan aturan protokoler kesehatan terutama penggunaan masker berdasarkan daerahnya. Untuk Kota Palangka Raya akan menggunakan perwali,” kata TNI Purwo Sudaryanto.

Dalam kegiatan tersebut melibatkan, Babinsa Kodim 1016/Plk, Bhabinkamtibmas Pelresta Palangka Raya, Denpom Palangka Raya, Ditsabhara Polda Kalteng, Brimob Polda Kalteng, Polantas Polda Kalteng, Sabhara Polda Kalteng, Dishub Provinsi Kalteng, Gabungan Relawan.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

Purwo mengatakan, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, sehingga dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kalteng. (Hardi/beritasampit.co.id).