Uang Hasil Jambretan Dipakai Foya-foya dan Karaoke

ILHAM/BERITA SAMPIT - Pelaku RS hanya bisa tertunduk saat di gelandang petugas memasukin kantor Polres Kotim, Selasa 15 September 2020.

SAMPIT – Hanya untuk kesenangan poya-poya dan berkaraoke, RS nekat melakukan aksi jambret. Akibat perbuatannya pemuda ini terpaksa harus menginap dibalik jeruji besi, setelah polisi berhasil meringkusnya pada tanggal 12 September 2020 lalu.

“Uangnya hanya untuk Kareoke, membeli kaset karaoke,” Kata RS, yang hanya tertunduk lesu di depan petugas.

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin, menerangkan terungkapnya kasus ini menindak lanjuti laporan dari Korban EH, yang mengalami tindak pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada selasa 01 September lalu.

Polisi pun langsung bertindak cepat dengan berhasil ringkus pelaku. “Melalui HP korban yang dijual kepada saksi yang kita periksa dan salami, kita berhasil meringkus pelaku ini,” ungkap Jakin saat menggelar konferensi pers. Selasa 15 September 2020.

BACA JUGA:   Supian Hadi Sosok yang Layak Dijagokan Pilgub Kalteng

Untuk kronologis kejadiannya, saat itu korban EH dari rumahnya di Komplek Lapas pada sore sekitar pukul 16.00 Wib, saat ingin menujun ke toko di jalan Kaswari Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, selasa 01 September 2020.

Korban pada saat itu bersama anaknya tiba-tiba di pepet pelaku yang saat itu hanya beraksi seorang diri, dan berusaha mengambil dompet yang diletakan pada laci motor sebelah kanan.

“Secara reflek korban melakulan perlawanan, namun akibat membawa anaknya, sehingga korban sulit melakukan perlawanan. Pelaku langsung lari menggunakan motornya, dan korban hanya bisa berteriak minta tolong, namun pelaku sudah terlalu jauh untuk dikejar,” jelas Jakin.

BACA JUGA:   Truk vs Truk Apa Jadinya, Begini Kondisi Sopirnya

Akibat perbuatannya kini RS harus mendekam di tahanan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan jakni 1 buah HP, KTP, ATM, Uang Tunai sebesar Rp 1 juta rupiah, serta satu unit motor jenis Honda Verio KH 6540 LM, yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUH Pidana yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dimana ancaman maksimalnya adalah 10 tahun penjara.

(Cha/beritasampit.co.id)