Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

NANGA BULIK – Kepolisian Resor Lamandau menangkap dua pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kurang lebih seluas dua hektare di Desa Lubuk iju, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng No.53 tahun 2020 tentang Pembakaran Lahan dan Pekarangan bagi masyarakat di Kalimantan tengah.

Pelaku adalah N (45) dan R (56), Warga Desa lubuk Iju yang masing masing memiliki luas lahan sebanyak satu hektar yang mana lahan tersebut akan di tanami Padi.

Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun melalui Kasatreskrim Iptu Juan Rudolf saat di konfirmasi, Minggu (20/9/2020) sore, mengatakan, N dan R ditangkap pada Jumat 18 September 2020 malam dirumahnya.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

“Pada saat Pelaku membakar lahan, Personel dari Polsubsektor Menthobi Raya mendapat laporan kebakaran di wilayahnya dari Aplikasi dan langsung menuju ke TKP,” jelas Kasatreskrim.

Lanjutnya, sesampainya di TKP personel Polri mengajak Pemdes dan masyarakat Lubuk Iju untuk memadamkan api dan menunggu api di lahan tersebut benar-benar padam.

“Kemudian kedua tersangka N dan R kita bawa ke Kantor satreskrim Polres Lamandau untuk diamankan dan juga Penyelidikan,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lamandau, bahwa peraturan Gubernur yang mengatur tentang pembakaran Lahan dan Pekarangan memang sudah di terbitkan, tetapi ada ketentuan hukum yang harus patuhi.

“Salah satunya adalah melaporkan lahan yang akan di bakar ke Pemerintah Daerah maupun Ketua adat setempat, sehingga pembakaran lahan dapat terkontrol dan tidak menyebabkan kebakaran yang meluas,” ucap Kapolres.

(Andre/beritasampit.co.id)