Satpol PP dan Damkar Lamandau Terus Lakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan

NANGA BULIK – Demi menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Lamandau tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berbagai tahapan sosialisasi mulai dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamamdau, agar masyarakat paham dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Lamandau, Triadi.

“Pergub ini kan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat oleh karena itu, saat ini kami terus melakukan tahapan sosialisasi kepada masyarakat di lamandau,” Kata Triadi, Senin 21 September 2020.

BACA JUGA:   Rayakan Kemenangan, Tim Paslon Prabowo-Gibran Kabupaten Lamandau Gelar Syukuran 

Pergub ini, ujar Triadi, lebih menyasar kepada perorangan, pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang mengabaikan protokol kesehatan. Tentunya pemerintah siap memberikan sanksi jika ada diantara mereka yang melanggar.

“Pastinya ada tahapan, untuk sementara kami tegur secara lisan. Kemudian jika melanggar lagi ada teguran secara tertulis hingga yang paling berat denda sebesar Rp 50 ribu, Jadi tidak semata-mata aturan ini untuk mendenda masyarakat yang melanggar, tapi lebih terhadap kesadaran masyarakat” jelasnya.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Triadi mengimbau agar masyarakat mampu menerapkan gerakan 4M, agar dipandang efektif menjaga imunitas secara manual sehingga masyarakat tidak mudah tertular virus corona.

“Semoga penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir dan Lamandau, karena beberapa waktu lalu kasusnya ada penambahan, dan semoga saja bisa lamandau bisa terbebas dari pandemi ini,” pungkasnya.

(Andre/beritasampit.co.id)