DPRD Bartim Sampaikan Usulan Perda Inisiatif Ke Gubernur

TAMIYANG LAYANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Barito Timur tentang produk hukum desa terus digenjot. Wakil Ketua I DPRD Bartim Arianto S Muler mengatakan Raperda inisitif tersebut akan secepatnya dibahas kembali

“Selanjutnya hasil kesepakatan atas raperda produk hukum desa ini akan diajukan kepada Gubernur untuk di fasilitasi dan evaluasi”, ucap Arianto

Menurutnya, proses pengajuan tersebut memakan waktu hingga 15 hari dan akan dikembalikan ke DPRD Bartim.

BACA JUGA:   KNPI Kabupaten Barito Timur Safari Ramadan di Tiga Kecamatan

“Jika ada perbaikan melalui Biro hukum provinsi Kalteng maka kita kembali lagi bersama-sama laksanakan rapat paripurna penyempurnaan raperda produk hukum tersebut, sehingga nantinya raperda ini bisa masuk dalam lembar Peraturan daerah,” paparnya.

Raperda Hukum Desa ini merupakan dukungan DPRD kepada kepala desa dan BPD sebagai payung hukum dalam menjalankan tugasnya dipemerintah desa.

“Harapan kami agar 101 desa di Bartim ada acuan membuat peraturan desanya guna meningkatkan pembangunan desa dan pendapatan desanya sehingga lebih maju dan sejahtera kedepannya”, pungkas Arianto

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Bartim Harap Ketua KONI Terpilih Mampu Memberikan Dampak Baik Bagi Olahraga

Rapat paripurna ini dilaksanakan melalui zoom meeting di ruang rapar paripurna DPRD Bartim di hadiri lengkap pimpinan DPRD bersama anggota dewan, pihak eksekutif Bupati dan wakil, Sekda, SOPD bersama camat, senin 21 september 2020.

(udek/beritasampit.co.id)