Kampanye di Media Sosial, KPU Godok Aturan

Ketua KPU Kobar Chaidir

PANGKALAN BUN- Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam kegiatan pelaksanaan kampanye serentak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati dan Walikota 2020, KPU akan menambah aturan.

“Sesuai intruksi dari KPU pusat, membolehkan para calon kepala daerah di Pilkada 2020 berkampanye melalui media sosial. Tapi akun media sosial yang akan digunakan para pasangan calon untuk berkampanye jumlahnya dibatasi dan harus didaftarkan ke KPU,” kata Chaidir Ketua KPU Kabupaten Kobar Jumat, 25 September 2020.

Menurut Chaidir, berkampanye melalui media sosial akan segera dituangkan dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, tentang kampanye Pilkada.

BACA JUGA:   Golkar dan PAN Punya Kader Muda Layak Jual di Pilkada Kotim

“Nanti gabungan partai politik para pasangan calon, dan seluruh tim kampanyenya dapat membuat akun resmi di media social. Dan untuk paslon gubernur dan wakil gubernur, akun media sosialnya yang didaftarkan ke KPU maksimal jumlah 30 akun, ” ujar Chaidir.

Sementara untuk paslon Bupati/Kota dan Wakil Bupati/Kota, jumlah aku media sosial yang didaftarkan ke KPU maksimal jumlah 20 akun. “ Paling lambat pendaftarannya satu hari sebelum kampanye dimulai “, imbuh Chaidir.

Dijelaskan Chaidir, kampanye semua paslon melalui medsos akan diawasi oleh tim penegak hukum (gakkum), terdiri dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan.

BACA JUGA:   Fajrurrahman Hanya Tersenyum Tanggapi Dirinya Dinilai Sebagai Calon Kuat di Pilbup Kotim

“Dan terkait dengan kampanye melalui medsos Polri telah membentuk tim khusus, jika ada akun medsos yang tiba-tiba muncul tidak resmi, dari tim kampaye yang sifatnya menyebarkan berita tidak pantas, langsung akan ditindak tegas”,tegas Chaidir.

Chaidir berharap, seluruh parpol pendukung dan tim kampanye saat menggunakan akun medsos, mengikuti semua aturan yang telah ditentukan ole KPU, Agar pelaksanaan Pilkada di Kalteng, tetap kondusif, tertib dan aman.

(man/beritasampit.co.id).