DAD Kotim Tegaskan Hanya 6 Damang yang Kontrak Politik, Apabila Terbukti Bakal Dinonaktifkan

DAMANG : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Usai rapat tertutup antara DAD Kotim dan beberapa Damang berfoto bersama di halaman Kantor DAD Kotim Jalan Ahmad Yani, Sampit.

SAMPIT – Setelah diadakan rapat antara Damang, akhirnya Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menemukan titik terang. Bahwa yang melakukan penandatangan kontrak politik dengan salah satu pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim tahun 2020, hanya 6 Damang.

“Hasil rapat dengan beberapa Damang, hanya enam Damang, sedangkan Damang lainnya tidak tanda tangan atau setuju kontrak politik,” ucap Ketua DAD Kotim Untung TR kepada wartawan beritasampit.co.id, usai rapat di kantor DAD Kotim, Jumat 2 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Suprianti Rambat Beri Kode Siap Berpasangan dengan Rudini Darwan Ali di Pilkada Kotim

Untung menyebutkan, enam Damang yang diduga telah melakukan kontrak politik bahkan menandatangani siap mendukung diantaranya, Kecamatan Cempaga, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kecamatan Bukit Santuai, Kecamatan Parenggean, Kecamatan Telaga Antang dan Kecamatan Cempaga Hulu.

Sedangkan Damang lainnya yang tidak ikut-ikutan, menurut Untung yakni, Damang Kecamatan Kota Besi, Kecamatan Seranau, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kecamatan Pulau Hanaut, Kecamatan Teluk Sampit, Kecamatan Baamang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan Antang Kalang, Kecamatan Tualan Hulu dan Kecamatan Mentaya hilir Utara.

BACA JUGA:   PT Sampit International Akan Dipanggil Disnakertrans Kotim Buntut Tunggakan Gaji Karyawan

“Yang kami sesalkan itu, mengatasnamakan jabatan Damang Se-Kotim, buktinya hanya enam Damang,” ujar Untung yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kotim ini.

Dia menambahkan, tidak semua Damang mendukung dan melakukan kontrak politik dengan salah satu pasangan calon, sehingga informasi yang sudah beredar luas di masyarakat hendaknya harus diluruskan.

“Kalau sampai masalah ini diperkarakan, tidak menutup kemungkinan sanksi teguran dan administrasi bahkan bisa dinonaktifkan,” tegasnya. (ifin/beritasampit.co.id).