Polresta Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

KONFERENSI PERS: IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat mengelar konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur di wilayah hukumnya. Kapolresta Palangka Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung memimpin Konferensi Pers kasus tersebut, Senin 5 Oktober 2020 di Mapolresta Palangka Raya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa, tersangka SN (22) melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 14 tahun sebanyak enam kali, yakni lima kali pada bulan Juli dan satu kali pada bulan September di rumah tersangka di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Dua Spesialis Curanmor di Sampit Dibekuk Polisi

Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengungkap, awalnya pada hari Sabtu 12 Juli 2020 siang, korban datang ke rumah tersangka untuk belajar dengan kakak tersangka, setelah selesai belajar korban kemudian masuk ke kamar tersangka dan selanjutnya disetubuhi di kamar tersebut.

“Persetubuhan tersebut kembali dilakukan oleh tersangka pada tanggal 15,17,19, 21 Juli, dan terakhir terjadi pada Tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 12.00 WIB yang semuanya terjadi di rumah tersangka di Palangka Raya,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Pada kesempatan tersebut petugas juga menunjukkan barang bukti berupa 1 buah HP merk Advan warna putih, 1 lembar kaos lengan pendek warna biru dan 1 lembar celana panjang warna hitam.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (Hardi/beritasampit.co.id).