DPRD Minta Pemda Mura Tindak Tegas Instansi yang Tak Patuhi Prokes

LULUS/BERITA SAMPIT- Wakil Ketua II DPRD Mura Rahmanto Muhindin SHI.MH

PURUK CAHU – Wakil Ketua II DPRD Murung Raya (Mura) Rahmanto Muhindin, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tindak tegas instansi (perkantoran) maupun karyawan yang tak menaati protokol kesehatan, sehingga dapat diberikan sanksi agar tidak semakin banyak yang tertular virus corona atau Covid-19.

Tidak hanya itu, Rahmanto juga meminta agar Pemda melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh perkantoran dilingkup Pemda setempat.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

Ha tersebut upaya untuk mengantisipasi munculnya kasus penyebaran Covid-19 di perkantoran yang telah terjadi saat ini dibeberapa instansi atau perkantoran Pemda Mura.

“Lakukan banyak sidak, misalnya perkantoran yang jadi menjadi munculnya kasus baru Covid-19, untuk disidak saja serta beberapa kantor yang terlihat tidak menerapkan protokol kesehatan yang baik dan telah ditetapkan selama ini,” Kata Rahmanto, Jumat 9 Oktober 2020.

Politisi PKB itu juga menilai bahwa masyarakat khusunya yang bekerja dikomplek perkantoran saat ini sudah banyak yang menganggap “kondisi normal” sehingga banyak yang melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA:   Doni Siap Bertarung di Pilkada Murung Raya 

“Kalau saya melihat masih banyak pegawai PNS maupun tenaga kontrak yang mulai bebas. Sudah tidak menerapkan 3M seperti memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1-2 meter, mencuci tangan sesering mungkin lagi, saya kira perlu pengawasan,”Tandasnya.

(Lulus/beritasampit.co.id)