Ini Cara Satgas TMMD ke-109 Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Pulau Hanaut

SAMPIT – TMMD ke-109 tahun 2020 Kodim 1015/Spt melaksanakan penyuluhan anti narkoba kepada masyarakat Desa Bapinang Hilir dan Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut yang bertempat di balai Desa Bapinang Hilir.

Dandim 1015/Spt Letkol CZI Akhmad Safari, Minggu 10 Oktober 2020, mengatakan, penyuluhan anti narkoba ini merupakan program kerja sasaran non fisik TMMD Ke-109 dan dalam upaya bersama mencegah penyalahgunaan narkoba.

“Kegiatan ini mendapat antusias masyarakat untuk mengikutinya dengan jumlah yang hadir sangat banyak,” kata Letkol CZI Akhmad Safari

BACA JUGA:   Malam Idul Fitri 1445 Hijriah di Kotim Akan Dimeriahkan Takbiran Keliling dan Lomba Bedug

Kaurbinops Satresnarkoba Polres Kotim, Ipda Budiman mengatakan penyuluhan anti narkoba ini perlu dilakukan karena bahaya narkoba sangat besar bagi masyarakat, dengan adanya penyuluhan ini masyarakat, khususnya generasi muda menjadi tahu tentang jenis maupun bahaya narkoba.

Dengan pengetahuan yang diterima sehingga mereka akan menjauhi narkoba, serta menjadi pelopor di lingkungannya dalam pemberantasan narkoba dan tidak terjerumus mengkonsumsi narkoba, disamping beratnya sanksi hukumnya.

BACA JUGA:   Lapas Sampit Komitmen Penuhi Gizi WBP Selama Ramadan

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba, apalagi para pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa,” katanya Kaurbinops Satresnarkoba Polres Kotim, Ipda Budiman.

Dijelakan Letkol CZI Akhmad Safari, dampak negatif yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba terhadap generasi muda diantaranya, perubahan dalam sikap dan kepribadian, menjadi mudah tersinggung dan cepat marah, sering mengantuk dan malas, tidak memperdulikan kesehatan bahkan bila sudah kecanduan akan melakukan tindak pidana untuk membeli narkoba. (Rls/beritasampit.co.id).