Anggota Dewan Ini Dorong Perda Minuman Tradisonal

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Dewan Provinsi Kalteng Ina Prayawati

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Ina Prayawati mengusulkan agar dimasukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang minuman Tradisional.

Menurutnya ini penting diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah (Perda) mengiat minuman tradisional seperti Baram ataupun Tuak sering disajikan di acara-acara adat. Anggota Komisi II ini menilai pentingnya payung hukum.

“Karenanya butuh pengaturan, agar minuman tradisional khas Dayak bisa digunakan dalam berbagai kegiatan adat sangat disayangkan kalau minuman tradisional yang merupakan kearifan lokal yang telah ada sejak turun temurun, tidak di atur pemanfaatanya dengan baik,” ucapnya. Senin 12 Oktober 2020

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini pun menambahkan di Kalteng sendiri hampir semua acara Adat, minuman Baram atau Arak tradisional ini menjadi syarat wajib untuk dihidangkan.

BACA JUGA:   Genangi Sejumlah Pemukiman, Pemko Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Banjir

“Itu bagian dari keakrapan, simbol pertemanan, kekeluargaan dan penghormatan tidak ada aturan atau Perda, mengenai prosedur produksi minuman tradisional tersebut, kadang membuat masyarakat bisa tersandung masalah hukum,” terangnya.

Menurutnya dengan adanya Perda nantinya dapat merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 menyatakan bahwa minuman beralkohol tradisional adalah minuman beralkohol yang dibuat secara tradisonal dan turun-temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.

“Aturan dari menteri sudah ada, yang menjelaskan bahwa minuman beralkohol yang dibuat secara tradisonal dan turun-temurun diperbolehkan namun dibatasi jumlah dan penggunaanya hanya saja, masih belum cukup menjadi payung Hukum yang melindungi dan mengatur mengenai minuman tradisional beralkohol yang dibuat dengan metode dan bahan-bahan tradisional di Kalteng,” jelasnya.

BACA JUGA:   Diskominfosantik Kalteng Gelar Media Gathering-Buka Puasa Bersama Insan Pers 

Anggota Dewan dalam pemilihan dapil IV meliputi Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Barito Timur (Bartim), Barito Utara(Barut), dan Murung Raya ini pun menyampaikan bahwa Perda tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali yang melegalkan Arak Bali, melalui Perda setempat.

“Di Bali minuman trasional mereka diatur dalam Perda. Kalteng juga banyak berbagai jenis minuman trasional yang digunakan dalam acara Adat. Kedepan tentunya harus ada payung hukum berupa Perda, agar bisa legal,”pungkasnya.

(M.Slh/Beritasampit.co.id)