Penasehat Hukum Korban ITE Merasa Tuntutan 8 Bulan Untuk Terdakwa Belum Maksimal

IST/BERITA SAMPIT - Kuasa Hukum korban Pridawatie, Guruh Eka Saputra.

PALANGKA RAYA – Merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprianyanto selama delapan bulan terhadap terdakwa Meidalina. Korban Pridawatie melalui Penasehat Hukumnya, Guruh Eka Saputra merasa sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak mengakomodir kepentingan korban.

“Bahwa tuntutan delapan bulan pidana penjara kepada terdakwa dari perspektif keadilan dan sosiologi hukum dalam perkara dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik adalah sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak mengakomodir kepentingan korban,” kata Guruh, Senin 12 Oktober 2020.

Bahkan menurutnya juga tidak merepresentasikan kesepadanan hasil delik pidana yang dilakukan dengan dampak dan kerugian yang dialami oleh kliennya yang telah dihina, dicemarkan nama baiknya dan telah dengan nyata menyerang harkat, martabat serta kehormatan korban sebagai seorang subjek hukum.

“Saya sebagai PH korban juga keberatan karena dalam penerapan Pasal ITE Kejaksaan a quo tidak menerapkan tuntutan denda kepada Terdakwa, sehingga sama sekali tidak mengakomodir tujuan penuntutan pidana dalam memberikan efek jera kepada pelaku delik in casu,” ucapnya.

Atas perbuatan terdakwa sudah berpengaruh pada pekerjaan korban sebagai seoarang singer atau penyanyi sehingga banyak job-job menyanyi yang dibatalkan dan hilang karena nama baiknya sudah tercemar.

“Kami sangat berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, yang cukup sebanding dengan dampak dan kerugian yang dialami korban atas tercemarnya nama baik, harkat, martabat dan kehormatannya,” tuturnya.

BACA JUGA:   Alian Masyarakat Kalteng Desak Kapolri Evaluasi Polda Kalteng

Harapan tersebut tak lain guna memastikan proses peradilan perkara in casu sejak tahapan penuntutan sampai dengan putusan pengadilan sebagaimana hukum, maka korban akan bersurat baik kepada Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan kepada Pengawas Hakim pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. “Intinya kami hanya berharap putusan terhadap terdakwa harus adil dengan apa yang dirasakan korban,” tegasnya.

Sementara itu, korban Paridawatie hanya menginginkan Ketua Majelis Hakim di PN Pulang Pisau memberikan putusan yang adil. “Itu saja yang saya harapkan karena sudah menjatuhkan harkat martabat saya hingga keluarga,” imbuhnya.

Sekedar diketahui perbuatan terdakwa bermula sekitar bulan Februari di kantor terdakwa di BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) dan UPK (Unit Pengelola Kegiatan), Kabupaten Pulang Pisau. Yang mana melalui medsos terdakwa dengan nama profile Meidalina dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dengan cara memposting kalimat-kalimat yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diposting terdakwa saat mengomentari foto yang ada di postingan akun facebook Zahriadi Bajaria. Dimana kalimat  terdakwa yang mengomentari foto yang diupload oleh saksi Bajaria yaitu “Weii, mias kau za la, beken ndai mainan, gandengan dg pelakor berbaju orange selawar barabit, bermuka agama, murah h rega bawi j baseput jikau nh za, bahkan rela h iye guang nyasah kau kn kuehkh biar gantung alem subuh, bahkan kn pekerja pun nanjaru”.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

Dimana berdasarkan keterangan ahli  Bahasa Hery Budhiono dan keterangan terdakwa bahwa arti dari kalimat yang menggunakan Bahasa Dayak tersebut adalah, “Astaga, luar biasa kamu Za ah, lain lagi mainan, gandengan dengan pelakor berbaju orange celana robek, bermuka agama, murah harga perempuan yang gemuk itu nah Za, bahkan rela dia mengikuti kamu ke mana saja biar tinggi malam sampai subuh, bahkan pekerja gereja pun dia bohongi”.

Komentar tersebut ditujukan kepada korban Pridawatie yang di dalam foto menggunakan baju orange dan celana jeans robek dan berfoto bersama saksi Bajaria dan Anita Teku.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Aul/beritasampit.co.id).