Karena Divonis 3 Bulan Kasus Tuduhan Pelakor, Akhirnya Semua Pihak Ajukan Banding

AUL/BERITA SAMPIT - Sidang Virtual Pengadilan Negeri Pulang Pisau.

PALANGKA RAYA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, Agung Nugroho menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Meidalina terdakwa pelanggar UU ITE, Rabu 14 Oktober 2020. Putusan tersebut jauh lebih rendah dari ancaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanto yang menginginkan pidana penjara selama delapan bulan.

“Dengan berbagai pertimbangan dan keyakinan kami serta sudah dimusyawarahkan bahwa vonis tersebut sudah pantas diterima terdakwa,” ucap Agung.

Dengan vonis terbilang ringan tersebut JPU Supriyanto menyatakan banding. “Kami banding,” singkat Supriyanto yang dilanjutkan dengan terdakwa mengambil langkah serupa.

Sementara itu, Guruh selaku Penasehat Hukum korban Pridawatie mengaku tetap mengapresiasi putusan PN Pulang Pisau, dan menyebut, putusan pengadilan harus tetap dihormati. Dalam persidangan, JPU menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga korban menyerahkan sepenuhnya penanganan proses hukumnya.

“Dengan harapan bahwa ada putusan pengadilan yang lebih tinggi untuk mengoreksi putusan para tingkat pertama tersebut guna mengadili sendiri dan memutus pidana yang cukup sepadan dengan dampak kerugian yang dialami korban atas delik yang dilakukan oleh terdakwa,” tukas Guruh, Kamis 15 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

Sekedar diketahui perbuatan terdakwa bermula sekitar bulan Februari di kantor terdakwa di BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) dan UPK (Unit Pengelola Kegiatan), Kabupaten Pulang Pisau. Melalui medsos terdakwa dengan nama profil Meidalina dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dengan cara memposting kalimat-kalimat yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diposting terdakwa saat mengomentari foto yang ada di postingan akun Facebook Zahriadi Bajaria.

Kalimat  terdakwa yang mengomentari menggunakan bahasa daereh foto yang di upload oleh saksi Bajaria, yaitu “Weii, mias kau za la, beken ndai mainan, gandengan dg pelakor berbaju orange selawar barabit, bermuka agama, murah h rega bawi j baseput jikau nh za, bahkan rela h iye guang nyasah kau kn kuehkh biar gantung alem subuh, bahkan kn pekerja pun nanjaru”.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

Berdasarkan keterangan ahli bahasa Hery Budhiono dan keterangan terdakwa bahwa arti dari kalimat yang menggunakan bahasa Dayak tersebut adalah, “Astaga, luar biasa kamu Za ah, lain lagi mainan, gandengan dengan pelakor berbaju orange celana robek, bermuka agama, murah harga perempuan yang gemuk itu nah Za, bahkan rela dia mengikuti kamu ke mana saja biar tinggi malam sampai subuh, bahkan pekerja gereja pun dia bohongi”.

Komentar tersebut ditujukan kepada korban Pridawatie yang didalam foto menggunakan baju orange dan celana jeans robek dan berfoto bersama saksi Bajaria dan Anita Teku.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Aul/beritasampit.co.id).