Surat Keterangan Hasil Rapid Test Covid-19 Dipalsukan, Pelaku Diamankan Polisi

MAN/BERITA SAMPIT - Kasat Reskrim Polres Kobar saat gelar press release kasus pemalsuan surat hasil Rapid Test Covid-19.

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil tangkap seorang berinisial ADP (39) pembuat surat keterangan palsu hasil Rapid Test Covid-19 pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Hal ini diungkap Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya, saat menggelar press release, Kamis 15 Oktober 2020.

Tersangka ADP merupakan Pelaksana Lapangan PT Widodo Karya Sejahtera (WKS). Ia sedang mengerjakan proyek pembangunan hotel Mercure, Jalan Udan Said Kampung Baru, Pangkalan Bun.

“Teman-teman tersangka 8 orang yang bekerja di proyek tersebut mau pulang ke Semarang, kemudian tersangka membuat surat palsu hasil Test Rapid Covid-19. Dengan cara melakukan scan terhadap surat Rapid Test asli atas nama Muslikin yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik Mitra Sehat Pangkalan Bun,” ungkap Rendra.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

Pelaku kemudian mengedit nama, tempat tanggal lahir dan alamat sebanyak delapan orang menggunakan laptop miliknya, namun tidak merubah nomor lab, sehingga keseluruhan nomornya sama.

Kemudian, lanjut Rendra, hasil editan tersebut di print di Toko Bali Indah foto Pangkalan Bun dan hasilnya diserahkan kepada 8 pekerja yang akan pulang ke pulau Jawa dengan tujuan Semarang.

Namun sial, sesampainya di pelabuhan, saat antri masuk, salah satu petugas kesehatan pelabuhan, mengecek surat hasil Rapid Test delapan calon penumpang dan setelah diperiksan ternyata surat tersebut palsu.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, akhirnya pelaku mengaku semua perbuatannya, dengan tujuan tersangka ingin membantu mempermudah teman-temannya pulang ke jawa,” tutur Rendra.

Tersangka dan barang bukti berupa 1 buah Laptop merk ASUS, 1 lembar surat keterangan Rapid Test asli dan 8 lembar yang palsu, serta nota dari toko Bali Indah, telah diamankan di Polres Kobar. Tersangka terancam Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (Man/beritasampit.co.id).