Pemilih Pemula Jadi Sasaran Sosialisasi KPU Kalteng

SOSIALISASI : HARDI/BERITA SAMPIT - Anggota Divisi Pengampu KPU Provinsi Kalteng, Eko Wahyu Sulistiobudi saat sosialisasi.

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) sosialisasi kepada pemilihan pemula, melalui kegiatan yang digelar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalteng tentang pengawasan pemilih pemula pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Sabtu 17 Oktober 2020.

KPU Kalteng melalui Anggota Divisi Pengampu, Eko Wahyu Sulistiobudi, menjelaskan beberapa poin penting dalam Pemilu kepada pemilih pemula, seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2020 terkait perubahan kedua dari PKPU 6 Tahun 2020, tentang pemilihan serentak masa bencana non alam.

Eko menyampaikan, bahwa dalam pemilihan serentak dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dengan mengutamakan dan memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilih, peserta pemilih dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Tahapan masa kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, atau kegiatan lainnya dimulai dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.

Sedangkan, untuk kampanye melalui media massa, cetak dan elektronik dari tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020. Untuk masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dimulai dari tanggal 6 sampai 8 Desember 2020.

Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog itu dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung, dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antara peserta kampanye.

BACA JUGA:   IPMK Palangka Raya Menggelar Buka Bersama dan Tausiah Agama

“Untuk debat publik atau terbuka diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta dan hanya dihadiri oleh pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu, 4 orang Tim Kampanye Paslon dan 5 orang anggota KPU,” tutur Eko.

Sementara itu, terkait pemungutan suara, anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan face shield, dan untuk pemilih yang hadir harus memakai masker dan sarung tangan sekali pakai. (Hardi/beritasampi.co.id).