Dinas PUPRP Katingan Diharapkan Bangun Pos LLAJ di Perbatasan Kecamatan Katingan Tengah Dengan Sanaman Mantikei

RAPAT : IST/BERITA SAMPIT - Bupati Katingam Sakariyas, saat memimpin rapat pembentukan forum LLAJ Katingan, Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), di aula kantor Dinas PUPRP Katingan, Rabu 21 Oktober 2020.

KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, berharap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Katingan untuk melakukan pembangunan pos Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di perbatasan antara desa Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah dengan Tumbang Kaman, Kecamatan Sanaman Mantikei.

“Hal ini tentunya, dengan tujuan untuk mengantisipasi atau mengurangi cepatnya kerusakan jalan di wilayah Kabupaten Katingan. Karena, jalan yang dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan ini klasifikasi beban (tonase), maksimal hanya 8 ton saja,” jelas Sakariyas, saat membuka kegiatan rapat pembentukan forum LLAJ Katingan, Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), di aula kantor Dinas PUPRP Katingan, Rabu 21 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Masyarakat Keluhkan Kehabisan Pertalite di SPBU Buntut Bali, Dugaan Warga BBM Subsidi Diselewengkan

Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini juga meminta kepada semua pengguna jalan agar beban muatan barang yang dibawa tidak melebihi 8 ton. Sebab, klasifikasi badan jalan di daerah khususnya Kabupaten Katingan ini memang diperuntukan kendaraan yang tonase maksimalnya hanya 8 ton saja.

“Saya tidak pernah melarang orang atau pengguna jalan untuk melewati jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat Katingan ini. Namun, jika kita benar-benar mentaati aturan dengan tidak melebihi dari 8 ton. Saya yakin, jalan di daerah kita ini bisa bertahan lama. Apabila melebihi dari standar yang diberlakukan, maka jalan yang dilewati akan cepat rusak,” tegasnya.

BACA JUGA:   Sakariyas Pastikan Siap Kembali Bertarung di Pilkada Katingan

Dijelaskan, terkait dengan rapat pembentukan forum LLAJ Katingan, penetapan KTL Kabupaten Katingan. Sakariyas, menyarankan apabila kegiatan seperti ini agar dalam SK Bupati nanti tidak hanya dibuat sub-sub bagian pengurus saja, tapi dilampiri pula tugas mereka masing-masing dapat dipertanggungjawabkan. (Annas/beritasampit.co.id).