PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus berupaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di wilayahnya, dengan upaya sosialisasi, pencegahan hingga penegakkan hukum.
Salah satu upaya sosialisasi pun dilakukan oleh Unit Dikyasa yang diketuai oleh Aiptu Tri Marsono, yakni dengan menyambangi pangkalan ojek yang berada di Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat 23 Oktober 2020.
Bersama dengan anggotanya, Aiptu Tri Marsono mensosialisasikan tentang pedoman keselamatan dan peraturan yang wajib dipatuhi saat berkendara kepada para tukang ojek di pangkalan tersebut.
“Wajib gunakan helm saat mengemudikan sepeda motor, baik itu pengendara maupun penumpang, serta patuhi dan taati segala peraturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku di jalanan,” kata Aiptu Tri Marsono.
Setelah mensosialisasikan hal tersebut, ia juga membagikan buku pedoman keselamatan berkendara kepada para tukang ojek, yang diharapkan dapat menjadi pegangan mereka untuk lebih memencegmahami segala peraturan saat berkendara.
“Selalu ingat akan keluarga yang menanti kita di rumah, oleh karena itu selalu utamakan keselamatan dan ketertiban saat berkendara, salah satunya dengan menaati segala peraturan lalu lintas yang berlaku,” ucapnya. (Hardi/beritasampit.co.id).