Warga Katingan Tengah Resah Sering Hilang Motor, Ternyata Pelaku Laki-Laki dan Perempuan

PENANGKAPAN PELAKU : IST/BERITA SAMPIT - Dua Orang Pelaku Pencurian saat diamankan Tim gabungan Polsek Katingan Tengah.

KASONGAN – Warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah sering diresahkan dengan adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kapolsek Katingan Tengah, Bahrul Ilmi, langsung memerintahkan anggotanya melakukan penggeledahan terhadap rumah salah seorang warga yang diduga melakukan pencurian.

Saat digeledah, Tim Gabungan Polsek Katingan Tengah, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MR (41) dan seorang perempuan berinisia R (36) saat sedang berada di rumah MR di Kelurahan Samba Kahayan, Kecamatan Katingan Tengah, Kamis 22 Oktober 2020 malam.

“Dua orang pelaku ini, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan TKP Desa Samba Katung Kecamatan Katingan Tengah,” ungkap Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, melalui Kapolsek Katingan Tengah Bahrul Ilmi, Sabtu 24 Oktober 2020.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

Penangkapan kedua orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat MR dan R pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau persis seperti ciri-ciri sepeda motor yang telah hilang di Desa Samba Katung.

“Dari hasil tersebut akhirnya petugas menemukan barang bukti satu buah sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nopol, nomor mesin dan nomor rangka yang persis seperti yang dilaporkan hilang di curi,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Sopir Kabur Usai Jual CPO, Truk Ditinggal di Pinggir Jalan

Diketahui, dari pengakuan MR dan R, bahwa keduanya melakukan aksi curanmor di Desa Samba Katung dengan peran masing-masing, yaitu R berperan memantau situasi lingkungan kemudian MR yang melakukan eksekusi mengambil sepeda motor dari halaman rumah korban.

“Akibat perbuatannya, MR dan R dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Untuk tersangka beserta barang bukti satu buah sepeda motor hasil curian di bawa ke kantor Polsek Katingan Tengah untuk kepentingan Penyidikan,” pungkasnya. (Annas/beritasampit.co.id).