Dua Pelaku Pencurian di Jalan Jati Diringkus Polsek Pahandut

IST/BERITA SAMPIT - Kedua terduga pelaku tindak pidana pencurian.

PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Jati, Kota Palangka Raya pada Tanggal 1 September 2020 yang lalu.

“Kedua pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama unit Resmob Polsek Pahandut dan Palangka Raya bersama Tim Jatanras gabungan Polda Kalimantan Tengah,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.

Kedua pelaku yakni DW (27) warga Jalan Piranha dan YY (34) warga Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya berhasil diringkus oleh petugas di Jalan Rajawali V, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 24 Oktober 2020 malam.

BACA JUGA:   Kasus Tindak Pidana Kejahatan Oknum Kades Runtu Paling Unik di Provinsi Kalteng

Keduanya diringkus setelah melakukan aksi pencurian terhadap 2 (dua) buah Suspensi Mobil CRV Tahun 2001, 2 (dua) buah apar-apar Mobil CRV Tahun 2001, Plat Besi tutup pemanggang ikan dan gerobak Artco pada kediaman korban.

“Aksi kejahatan kedua pelaku terekam pada CCTV di rumah korban, dari rekaman tersebut lah kami berhasil menemukan identitas dan meringkus para pelaku yang melancarkan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan gerobak,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Dua Kotak Amal Masjid di Kota Palangka Raya Dicongkel Pencuri

Saat meringkus kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gerobak artco, sedangkan untuk barang-barang curian lainnya masih dalam pencarian.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, akibat pencurian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar Rp 3 Juta,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).