Sebanyak 51 Peserta Seleksi CPNS Kemenag Kalteng Dinyatakan Lulus Seleksi

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Abdul Rasyid

PALANGKA RAYA – Sebanyak 51 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dinyatakan lulus seleksi. Daftar nama peserta yang lulus itu telah diumumkan oleh panitia Kementerian Agama pusat pada 30 Oktober kemarin.

Mereka yang dinyatakan lulus itu terdiri dari 5 peserta pada formasi Guru Bahasa Arab, 24 guru kelas, masing-masing 1 peserta pada formasi penyuluh agama Islam, Hindu, Kristen, Katolik dan Pranata Humas.

Kemudian 3 peserta pada formasi pranata komputer, 9 arsiparis, serta masing-masing 1 orang pada formasi perencana, pengolah data kelembagaan, penyusun rencana kegiatan dan anggaran, penata laporan keuangan dan pengelola Barang Milik Negara.

“Selamat kepada 51 peserta seleksi CPNS formasi Kanwil Kementerian Agama yang dinyatakan lulus,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Abdul Rasyid.

BACA JUGA:   Kunker di Kejari Seruyan, Kejati Kalteng Ingatkan Profesionalisme dalam Pelaksanaan Tugas

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah Abdul Rasyid, peserta yang dinyatakan lulus seleksi ini ditetapkan berdasarkan dua hal. Pertama, memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sessuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrase nilai SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” ucapnya.

Rasyid, memberi kesempatan kepada para peserta yang akan melakukan sanggahan atas pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ mulai 1 sampai 3 November 2020.

Sementara itu, Kasubbag Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah Ediyanto menjelaskan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   Kalteng Selalu Berupaya Maksimal dalam Menekan Angka Inflasi di Daerah

Peserta harus menyertakan juga surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku, dianggap mengundurkan diri,” kata Kasubbag Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah Ediyanto.

Ediyanto menjelaskan apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

(Hardi/Beritasampit.co.id)