Tergiur Harga Mahal, Ikan Arwana Milik Majikan Dicuri

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku saat diamankan di kantor polisi

PANGKALAN BUN – Ikan hias jenis Arwana yang terbilang harganya cukup mahal, sering menjadi incaran pencuri. Dan ternyata benar, ikan jenis Arwana Super Red seharga Rp 4 juta.

Milik seorang warga berinitial SON (53) Jalan Sudirmah SH Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar-Kalteng, ikan Arwananya tiba-tiba menghilang dari tempatnya (Aquarium).

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia, saat dikonfirmasi Selasa,3 Nopember 2020 mengatakan, menurut laporan korban menghilangnya ikan Arwana pada Minggu malam,31 Oktober 2020.

“Jadi setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan kerumah korban, dan menanyai saksi pebantu lainnya yang biasa merawat ikan arwana, setelah diberitahu ada seseorang yang dicurigainya ternyata pencuri ikan arwana adalah SM (26) yang juga pembantunya”,kata Rendra.

BACA JUGA:   Bukan Hanya Ada  di Cirebon, Musik Obrog-Obrog Pembangun Sahur Ternyata Juga Ada di Kota Kumai, Kotawaringin Barat

Menurut Rendra,tersangka SM warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan saat diintrogasi mengakui semua perbuatannya mencuri ikan hias di rumah majikan tempatnya bekerja pada Sabtu (30/10 malam di Jalan Sudirman SH, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel.

“Si Pelaku nekad mencuri ikan arwana,karena tergiur kalau ikan arwanan tersebut dijual harganya mahal. Tapi ikan arwananya belum sempat dijual karena si pelaku keburu ditangkap”,ujar Rendra.

Kronologis aksi pencurian, sipelaku yang paham seluk beluk rumah korban melakukan aksinya malam hari dengan cara membobol pintu bagian samping rumah korban menggunakan kunci palsu yang terbuat dari kawat.

Setelah pintu terbuka, kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan langsung mengambil ikan arwana yang saat itu disimpan dalam sebuah akuarium yang terletak di bagian tengah rumah milik korban.

BACA JUGA:   Pj Bupati Buka Ramadan Cup Mini Soccer R88 Bersama Siwo PWI Kobar

“Cara pelaku membawa kabur ikan hasil curiannya ini yaitu ikan dimasukkan dalam plastik yang sudah disiapkan dari rumah. Setelah itu disimpan dalam satu buah tas ransel merk Acer,” imbuh Rendra.

Ditambahkan Rendra, karena ciri-ciri pelaku sudah diketahui dari saksi pembantu lainnya, maka si pelaku sebelum menjual ikan Arwana hasil curiannya keburu ditangkap sejumlah personil Satreskrim Polres Kobar.

“Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu ekor ikan arwana yang disimpan dalam tas. Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun”, pungkas Rendra Aditia.

(man/beritasampit.co.id).