Satlantas Polres Seruyan Sosialisasi Protokol Kesehatan kepada Masyarakat

Ist/BERITA SAMPIT - Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, personel Satlantas Polres Seruyan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat untuk menekan penyebaran kasus positif virus corona. Rabu 04 November 2020.

KUALA PEMBUANG – Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, personel Satlantas Polres Seruyan terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat untuk menekan penyebaran kasus positif virus corona. Rabu 04 November 2020.

Personel Lantas mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan telah menerapkan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

“Bagi warga Seruyan sekiranya agar mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan masker. Sementara bagi warga yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi berupa denda dan sanksi sosial,” ucap Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Moch Romadhon.

Selain itu, personel Satlantas Polres Seruyan turut mensosialisasikan kelengkapan berkendara, mulai dari penggunaan helm, kelengkapan surat, hingga larangan penggunaan knalpot racing. Kasat Lantas Polres Seruyan mengimbau masyarakat agar tertib di jalan sesuai aturan guna menciptakan keamanan.

BACA JUGA:   Kalteng Masuk 10 Besar Inflasi Terendah

“Kita harus dorong penggunaan masker, supaya menumbuhkan kesadaran, jika tak gunakan masker potensi terpapar sangat besar, bila kita gunakan masker kita ikut memutus potensi penularan,” pungkasnya. (ASY)