Bupati Kotim Masih Merahasiakan Nama Pejabat yang Bakal Dinonjobkan

WAWANCARA : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim Supian Hadi saat diwawancara para wartawan terkait nama dua pejabat yang bakal dinonjobkan.

SAMPIT – Ada dua nama pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang akan dinonjobkan. Namun, Bupati Kotim Supian Hadi hingga kini masih merahasiakan nama pejabat tersebut.

“Dua pejabat itu bisa Kepala Dinas, bisa Kepala Bidang bahkan bisa Camat,” ujar Supian kepada sejumlah awak media usai meresmikan gedung baru PDAM Tirta Mentaya, Senin 9 November 2020.

Meskipun Bupati termuda di Kalteng itu tetap bersikukuh merahasiakan siapa pejabat yang bakal dinonjobkan. Namun, Supian sedikit memberikan gambaran bahwa dua pejabat tersebut telah melanggar aturan PP 53 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil.

BACA JUGA:   Periode Kedua Halikinnor, Pemuda Cempaga ini Lebih Mendorong Berpasangan dengan Fajrurrahman

Selain itu, lanjutnya, dua pejabat tersebut telah melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Saya bukan tebang pilih, jangan hanya ujarnya, katanya, dan itu sudah ada buktinya bahwa dua pejabat tersebut telah melanggar aturan PP 53 dan sanksi terhadap Undang-Undang tentang Pilkada,” tegas Supian Hadi.

Hingga kini, masyarakat Kotim masih menunggu kepastian yang jelas, siapa dua pejabat yang bakal dinonjobkan sehingga, ada yang berasumsi bahwa kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas, bukan Kepala Bidang ataupun Camat. (ifin/beritasampit.co.id).

BACA JUGA:   Pelni Tambah Dua Kapal Layani Mudik Lebaran Tujuan Sampit ke Surabaya dan Semarang