SAMPIT – Ada dua nama pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang akan dinonjobkan. Namun, Bupati Kotim Supian Hadi hingga kini masih merahasiakan nama pejabat tersebut.
“Dua pejabat itu bisa Kepala Dinas, bisa Kepala Bidang bahkan bisa Camat,” ujar Supian kepada sejumlah awak media usai meresmikan gedung baru PDAM Tirta Mentaya, Senin 9 November 2020.
Meskipun Bupati termuda di Kalteng itu tetap bersikukuh merahasiakan siapa pejabat yang bakal dinonjobkan. Namun, Supian sedikit memberikan gambaran bahwa dua pejabat tersebut telah melanggar aturan PP 53 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil.
Selain itu, lanjutnya, dua pejabat tersebut telah melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Saya bukan tebang pilih, jangan hanya ujarnya, katanya, dan itu sudah ada buktinya bahwa dua pejabat tersebut telah melanggar aturan PP 53 dan sanksi terhadap Undang-Undang tentang Pilkada,” tegas Supian Hadi.
Hingga kini, masyarakat Kotim masih menunggu kepastian yang jelas, siapa dua pejabat yang bakal dinonjobkan sehingga, ada yang berasumsi bahwa kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas, bukan Kepala Bidang ataupun Camat. (ifin/beritasampit.co.id).