Cegah Covid-19, Polsek Serhil Bagikan Masker Pada Warga

KUALA PEMBUANG – Personel Polsek Seruyan Hilir yang tergabung dalam Satgas Operasi Yustisi Kecamatan Seruyan Hilir gencar imbau masyarakat terapkan protokol kesehatan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) di jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Kuala Pembuang dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

“Operasi Yustisi ini kami gencarkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu wajib menggunakan masker saat keluar rumah atau saat beraktivitas, mencuci kedua tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak saat satu sama lain saat berkumpul,” kata Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono mewakili Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Kamis 12 November 2020.

BACA JUGA:   Kepala Bappeda Litbang Kalteng Hadiri Musrenbang RKPD Pulang Pisau

Selain itu, Setiyono menambahkan bahwa pada Operasi Yustisi tersebut pihaknya mensosialisasikan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Seruyan.

Dalam kesempatan itu, bagi pelanggar yang ditemukan tidak memakai masker diberikan imbauan dan edukasi secara humanis, serta sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

BACA JUGA:   DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Kunjungi Dislutkan Kalteng

“Setelah itu tim gabungan dari Satuan tugas Operasi Yustisi Kecamatan Seruyan Hilir juga memberikan masker gratis agar dipakai masyarakat tersebut apabila sedang beraktivitas sebagai upaya untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19 terutama di Bumi Gawi Hatantiring,” pungkas Kapolsek.