Begini Cara Kejari Sukamara Ajak Masyarakat Sadar Hukum

SIARAN : IST/BERITA SAMPIT - Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan program jaksa mengapa melakui siaran radio.

SUKAMARA – Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Sukamara ingin untuk memberikan informasi terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) agar masyarakat melek hukum.

Kepala Kejari Sukamara, Fajar Sukristyawan mengatakan jika kali ini program Jaksa Menuyapa dilakukan melalui siaran radio Jreng 97,6 FM Pangkalan Bun.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat agar sadar hukum terutama dalam rumah tangga, karena kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT selalu perempuan yang menjadi korban,” kata Fajar Sukristyawan, Jumat 20 Nopember 2020.

BACA JUGA:   Sukseskan Program PPTPKH, Pj Bupati Sukamara Siapkan Beberapa Langkah

Menurut Fajar Sukristyawan, KDRT seperti tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2004 memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderita secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga.

“Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, perbuatan dan pemaksaan atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” terang Fajar.

Melalui kegiatan Jaksa menyapa, Kejari Sukamara berupaya menyadarkan masyarakat dan diharapkan dapat membangun kesadaran hukum serta dapat meminimalisir tingkat KDRT.

BACA JUGA:   Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

“Kegiatan Jaksa menyapa yang kami laksanakan dalam bentuk siaran radio interaktif guna mengenalkan bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan akibat hukum bagi pelaku KDRT,” tukas Fajar.

“kegiatan Jaksa menyapa ini sudah kami laksanakan di radio jreng 97,6 FM Pangkalan Bun pekan lalu danantusias masyarakat sangat tinggi dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diberikan selama siaran berlangsung,” imbuhnya.

(enn/beritasampit.co.id)