DPRD Kobar Angkat Bicara Soal Longsor di Tambang Emas Ilegal

IST/BERITA SAMPIT - Bambang Suharman Wakil Ketua II DPRD Kobar.

PANGKALAN BUN – Musibah tertimbunnya 10 orang pekerja tambang liar aliar illegal di RT 06 Sungai Seribu Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kobar, mendapatkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, ditegaskannya aparat keamanan harus tegas terhadap perihal aktivitas tambang illegal di Aruta.

Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, musibah yang terjadi di Kecamatan Arut Utara, diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa selama ini telah terjadi aktivitas kegiatan tambang liar di Kecamatan Arut Utara, hal itu baru terkuak begitu ada musibah.

BACA JUGA:   Gempa di Tuban Terasa Hingga Kotawaringin Barat

“Masalah ini terjadi karena kurang Ketegasan baik dari pemerintahan setempat, karena tidak melaporkan adanya kegiatan penambangan liar kepada pihak aparat penegak hukum, padahal regulasi aturan hukumnya sudah jelas, melarang adanya kegiatan penambangan liar,” kata Bambang Suherman, Jumat, 20 November 2020.

Menurut Bambang Suherman, jika pemerintah mau tegas, baik tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai Desa, tidak mungkin terjadi aktivitas kegiatan tambang ilegal, sebab kegiatan tambang illegal sangat merusak lingkungan, bahkan bisa menelan korban manusia.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

“Kejadian ini jangan sampai terulang kembali, Pemerintah tinggal mengimplementasikan aturan yang telah ada, karena bagaimana pun kegiatan tambang apalagi ini ilegal, akan berdampak pada semua aspek, sekarang lokasi eks tambang, jika areal Sei Seibu akhirnya di tutup, kerusakan lingkungan pastinya tanggung jawab Pemerintah daerah, padahal keberadaan penambang itu ilegal, ” tegas Bambang Suherman.

(man/beritasampit.co.id).