Kapolres Kobar : Tambang Emas Tidak Berizin Harus Ditutup

Man/BERITA SAMPIT – Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah

PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah menegaskan semua tambang emas yang ada di Kelurahan Pangkut dan diwilayah Kabupaten Kobar yang tidak berijin harus segera ditutup.

Hal tersebut, disampaikan Kapolres kepada sejumlah awak media saat menggelar Press Release tekait tersangka kedua, dalam kasus penambang liar di Pangkut yang menelan 10 korban manusia yang berhasil diamankan Polres Kobar.

BACA JUGA:   Kepala KSOP Kelas IV Kumai Hary Suyanto Sebut Belum Ada Lonjakan Penumpang  di Pelabuhan Panglima Utar Kumai

“Kita sekarang sudah mengetahui, bahwa di Kelurahan Pangkut ada tambang emas liar yang telah menelan 10 korban nyawa manusia, karena terkena musibah. Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat penambang agar segera hentikan penambangan liar emas itu,” tegas Kapolres.

Ia menegaskan pihaknya akan bersikap tegas dan cepat dalam penanganan masalah tambang emas di Kobar. Selain itu juga pihaknya meminta semua pihak untuk bisa menjaga kamtibmas, pasalnya Kalteng akan mengadakan Pilkada serentak.

BACA JUGA:   TP PKK Kobar Bagikan Ratusan Bungkus Takjil  kepada Warga

“Kita sebentar lagi, 9 Desember 2020 mau pesta demokrasi Pilkada Gubernur Kalteng 2020, mari kita semua menyatukan kebersamaan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan, agar dalam pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020, berjalan lebih kondusif”,pungkas Kapolres.

(man/beritasampit.co.id).