Surat Suara Pilkada Kalteng Masih Ditemukan yang Rusak

IST/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah.

PALANGKA RAYA – Pada hari Sabtu, 21 November 2020 KPU Kota Palangka Raya telah menerima surat suara dari KPU Provinsi Kalteng dalam kondisi lengkap dan tidak ada kekurangan sama sekali.

Pelipatan surat suara tersebut sudah dimulai pada Minggu 22 November 2020 kemarin, dengan jumlah yang diperlukan KPU Kota Palangka Raya sebanyak 183.593 surat suara.

“Jumlah itu merupakan jumlah dari total suara di seluruh TPS di Kota Palangka Raya ditambah surat suara tambahan 2,5 persen untuk TPS tersebut,” kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah di Kantor KPU Kota Palangka Raya, Senin 23 November 2020.

BACA JUGA:   Fajrurrahman Hanya Tersenyum Tanggapi Dirinya Dinilai Sebagai Calon Kuat di Pilbup Kotim

Ngismatul mengatakan, untuk laporan harian  surat suara yang rusak pada hari Minggu 22 November 2020 ada 140 lembar, untuk hari ini surat suara yang rusak belum dihitung.

Surat suara dinyatakan rusak seperti latar belakangnya kuning sehingga itu tidak bisa digunakan, ada noda di salah satu foto pasangan calon sehingga itu dinyatakan surat rusak dan lainnya.

Ngismatul menegaskan surat suara yang rusak itu kesalahan ada pada saat pencetakan. Sementara, batas waktu pelipatan surat suara sudah selesai pada hari Selasa 24 November 2020, sehingga untuk surat suara yang kurang nanti malam sudah ada datanya, dan langsung mengajukan ke KPU Provinsi Kalteng serta mereka akan mengirim lagi surat suara untuk menggantikan surat suara yang rusak.

BACA JUGA:   Fajrurahman Sosok yang Patut Diperhitungkan di Pilkada Kotim

Ngismatul menjelaskan terkait pelipatan surat suara ini menerapkan protokol kesehatan, untuk jumlah petugas yang melakukan pelipatan suara berjumlah 50 orang yang dibagi ke 5 ruangan berbeda untuk menghindari bergerombol. (Hardi/beritasampit.co.id).