67 Orang Pelanggar Prokes Ditindak

IST/BERITA SAMPIT - Nampak Tim Gabungan,saat mulai melaksanakan oprasinya.

PANGKALAN BUN – Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng bersama TNI dan Satpol PP yang tergabung dalam tim satgas Yustisi Covid – 19 melaksanakan razia protokol kesehatan.

Operasi Yustisi Covid – 19 kali ini menyasar pada masyarakat di Pasar Baru Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

“Dalam operasi kali ini tekah dilakukan pada Senin, 30 November 2020 jumlah total pelanggaran sebanyak 67 orang yang tidak menggunakan masker,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Rino Heriyanto, dikonfirmasi Selasa, 1 Desember 2020.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Kapolsek mengatakan, sanksi yang diberikan pihaknya kepada pelanggar prokes yaitu sesuai Perbup Kobar nomor 54 tahun 2020 yaitu berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial dan denda.

Selain itu, terhadap masyarakat yang belum tertib dan mentaati protokol kesehatan serta pengunjung pasar agar senantiasa menerapkan kebiasaan 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Kobar: Penyerahan Laporan Keuangan Kepada BPK Berdasarkan PPU Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemda

“Kami berharap dengan adanya operasi Yustisi ini masyarakat kedepannya lebih tertib dan taat terhadap peraturan yang berlaku. Kesadaran masyarakat juga meningkat sehingga angka penyebaran Covid – 19 di Kobar dapat menurun,” ujarnya.

(man/beritasampit.co.id).