Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Tindak Tegas 33 Pelanggar Prokes

IST/BERITA SAMPIT - Petugas saat melakukan Operasi Yustisi

PALANGKA RAYA – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Operasi Yustisi.

Kegiatan tersebut dalam rangka penindakan dan pendisiplinan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Selasa 1 Desember 2020 malam. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya menekan angka penyebaran covid-19 di Kalimantan Tengah Terutama di Kota Palangka Raya.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya yang melakukan Operasi Yustisi merupakan gabungan dari personil Polresta Palangka Raya dan instansi pemerintahan lainnya. Untuk lokasi Operasi Yustisi tersebut berlangsung Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, kegiatan tersebut berlangsung selama tiga jam dimulai dari Pukul 19.00 WIB sampai dengan Pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Perwira Pengendali (Padal) Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut petugas menindak puluhan orang yang melakukan pelanggaran Prokes, seperti tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi.

“Dari 33 orang yang melakukan pelanggaran Prokes tersebut, ada 11 orang diantaranya dikenakan sanksi denda administratif bayar langsung ditempat dan 22 orang lainnya dikenakan sanksi dengan melakukan kerja sosial,” kata Padal Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Ditemui ditempat terpisah, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan wujud dari Implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

Tentang percepatan penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi Nasional di Kota Palangka Raya. Selain itu eelalu patuhi prokes dan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) sebagai upaya adaptasi kebiasaan baru, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

(Hardi/Beritasampit.co.id)