Anggota DPRD Lamandau Minta Bawaslu Terus Awasi Netralitas ASN Dalam Pilkada

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Komisi III DPRD Lamandau Bakar Sutomo.

NANGA BULIK – Anggota Komisi III DPRD Lamandau Bakar Sutomo meminta inspektorat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Pilkada 2020.

Ia meminta agar ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau tidak terlibat dalam kegiatan politik selama Pilkada Kalteng 2020.

“Dikarenakan tahun ini adalah tahun politik. Semestinya diperlukan fakta integritas bagi seluruh ASN Pemkab Lamandau untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada Kalteng,” katanya.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lamandau: Pasar Ramadan Bisa Menggerakan Perekonomian melalui UMKM 

Menurut dia, pakta integritas ini diperlukan guna netralitas bagi ASN tersebut. Apalagi, lanjut dia, di Pilkada Kalteng 2020 sangat rentan akan bahaya sara.

“Saya harap melalui inspektorat Lamandau maupun Bawaslu harus ketat melihat aturan yang ada,” kata Bakar Sutomo.

ASN Pemkab Lamandau harus bersikap netral di dalam proses tahapan calon peserta Pilkada Kalteng. Bakar Sutomo menjelaskan terkait sanksi ASN terhadap pelanggaran Pilkada, tentu terbagi menjadi sanksi ringan, sedang dan berat sesuai arahan inspektorat.

BACA JUGA:   Pasar Murah Langkah Strategis Menekan Inflasi Selama Ramadan dan Idul Fitri

“Jadi terkait pelanggaran-pelanggaran Pilkada itu bisa dipilah. Bawaslu dengan kejaksaan juga bisa menilai unsur pidananya terhadap ASN yang melanggar,” katanya. (Andre/beritasampit.co.id).